Langkah itu dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan, sehingga diharapkan, ke depan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan.
Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu.
Penyelanggaraan dialog ini guna memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP/PKB pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.
Dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja. Bahkan membuat serikat pekerja tandingan, belum lagi adanya pengaturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang jelas-jelas dilindungi UU.
Kemnaker: PP dan PKB Instrumen Penting Wujudkan Kehidupan Layak bagi Pekerja